Pada tanggal 30 September 2024, Desa Duda mengadakan rapat musyawarah desa di Aula Kantor Desa Duda untuk menetapkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2024 terkait Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran 2025. Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Duda dan dihadiri oleh berbagai pihak penting di lingkungan desa.
Peserta yang Hadir Rapat musyawarah ini dihadiri oleh beberapa unsur penting pemerintahan desa dan kecamatan, antara lain:
1. Camat Selat
2. Perbekel Desa Duda
3. Ketua dan Anggota BPD Desa Duda
4. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Duda
5. Bhabinkamtibmas Desa Duda
6. Bhabinsa Desa Duda
7. Perangkat Desa Duda
Dalam rapat ini, dilakukan pembahasan mendalam mengenai rencana kerja desa untuk tahun 2025, yang mencakup berbagai program pembangunan fisik, sosial, dan ekonomi, serta langkah-langkah strategi untuk mewujudkan visi jangka menengah desa. Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan landasan ini menjadi penting untuk mengarahkan pembangunan desa ke arah yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Selain itu, melalui perencanaan jangka menengah, desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pemeliharaan lingkungan yang berkelanjutan.
Acara musyawarah desa ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan Desa Duda di masa mendatang.